DASAR-DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Organisasi bertanggung jawab atas Kesehatan dan Keselamatan Karyawan dan orang-orang yang bekerja di bawah kontrolnya. Untuk alasan ini perusahaan harus menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat, mencegah kecelakaan, pekerjaan/cedera terkait dan kesehatan yang buruk dan juga terus menerus meningkatkan kinerja K3.
Dasar Hukum dari SMK3 adalah:
Keterangan Gambar:
UUD : Undang-undang Dasar
UU : Undang-undang
PP : Peraturan Pemerintah
Per.Men : Peraturan Menteri
SE : Surat Edaran
Pasal 86 UU No.13/2003
- Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : a. Keselamatan dan kesehatan kerja b. Moral dan kesusilaan c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
- Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
- Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 87 UU No.13/2003
- Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatankerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
- Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dasar Hukum K3 - PP dan Permenaker
PP No.50/2012 - Penerapan SMK3
Per.Menaker No.04/1980 − APAR (Alat Pemadam Api Ringan)
Per.Menaker No.01/2016− Bejana Tekandan tangki timbun
Per.Menaker No.02/1983 − Instalasi Alarm KebakaranOtomatik
Per.Menaker No.38/2016− Pesawat Tenaga & Produksi
Per.Menaker No.05/1985 − Pesawat Angkat & Angkut
Per.Menaker No.04/1998 − PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik)
Per.Menaker No.02/1989 − Instalasi Petir
Per. Menaker No. 6 Th. 2017 - K3 Elevator & Eskalator
Permenaker No. 01 Th.1998 - Penyelenggaraan Kesehatan
Per.Menaker No.01/1979 − Wajib Latih Bagi Paramedis
Per.Menaker No.02/1980 − Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
Permenaker No. 15 Th. 2008 - P3K di Tempat Kerja
Per.Menaker No.02/1982 − Syarat dan KwalifikasiJuru Las
Per.Menaker No.01/1988 − Syarat dan Kualifikasi Oparetor Pesawat Uap
Per.Menaker No.02/1992 − Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3
Kep.Menaker No.186/1999 − Pengorganisasian Penanggulangan Kebakaran
Per.Menakertrans No.PER.09/MEN/VII/2010 − Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut
Per.Menaker No.05 tahun 2018 - K3 Lingkungan Kerja
Pengertian K3
K3 singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dalam bahasa Inggris disebut sebagai Occupational Health and Safety (OHS).
K3 atau OHS adalah kondisi yang harus diwujudkan di tempat kerja dengan segala daya upaya berdasarkan ilmu pengetahuan dan pemikiran mendalam guna melindungi tenaga kerja, manusia serta karya dan budayanya melalui penerapan teknologi.
Keselamatan (safety) merupakan kegiatan untuk mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss), atau dengan kata lain merupakan kemampuan untuk mengidentifikasi dan menghilangkan (mengendalikan) risiko yang tidak bisa diterima (the ability to identify and eliminate unacceptable risks).
Kesehatan (health) merupakan derajat/tingkat keadaan fisik dan psikologi individu
Tujuan K3
Tujuan dari K3 (UU No 1 tahun1970)
- Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja.
- Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien
- Menjamin proses produksi berjalan lancar
ILO dalam resolusinya menyatakan ada 3 prinsip dasar K3, yaitu:
- Work should take place in a safe and healthy working environment
- Conditions of work should be consistent with workers well-being and human dignity
- Work should offer real possibilities for personal achievement, self-fulfilment and service to society
Teori Domino
Teori Domino K3 pertama kali dikemukakan oleh Heinrich (1931), yaitu: “Pada setiap kecelakaan yang menimbulkan cedera, terdapat lima faktor secara berurutan yang digambarkan sebagai lima domino yang berdiri sejajar: kebiasaan, kesalahan seseorang, perbuatan dan kondisi tidak aman (hazard), kecelakaan, cedera.”
Untuk urutan kejadian dari penyebab incident, dalam K3 dikenal dengan istilah Teori Domino, yang terdiri dari:
- Domino 1 Lemahnya Pengendalian – Pengendalian Manajemen
- Domino 2 Penyebab Dasar – Faktor Perorangan dan Pekerjaan
- Domino 3 Penyebab Langsung – Perbuatan dan Kondisi Tidak Aman
- Domino 4 Incident (Contact) – Kejadian dari keadaan yang tidak direncanakan
- Domino 5 Kerugian (Loss) – Cedera atau Kerusakan
Insiden dan Accident
Hazard adalah sumber bahaya potensial yang dapat menyebabkan INCIDENT dan bahkan ACCIDENT - kecelakaan dan gangguan kesehatan atau disebut kerugian. Hazard dapat berupa bahan-bahan kimia, bagian-bagian mesin, bentuk energi, metode kerja, lingkungan kerja atau situasi kerja.
Definisi dari “insiden” adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan, bilamana pada saat itu sedikit saja ada perubahan maka dapat mengakibatkan terjadinya Accident – kecelakaan/kerugian.
Definisi “accident” atau dapat disebut kecelakaan/kerugian adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan yang dapat mengakibatkan cedera pada manusia, kerusakan barang, gangguan terhadap pekerjaan, terhambatnya proses dan pencemaran lingkungan.
Potensi Bahaya Keselamatan
1. Safety hazard (potensi bahayakeselamatan)
a) Mechanic (Mesin, conveyor, putaran gear)
b) Electric (listrik)
c) Kinetic
d) Substances (accidental release) Flammable, Explosive, Combustible, Corrosive
2. Konsekuensi
a) Accident
- Injuries: Minor, Major, Fatal
- Assets: Damage
b) Mendadak, dramatis, bencana (sudden reaction)
3. Konsentrasi kepedulian
- Process
- Equipment, facilities, tools
- Working practices
- Guarding
- Pengalaman
- Karir lapangan + pelatihan
- Titik berat pd kerusakan asset, fatality
- Sepertinya urgen (bahaya mendadak)
- Prinsip pendekatan pengkajian resiko untuk memperkecil resiko
Potensi Bahaya Kesehatan
1. Health hazard (potensi bahayakesehatan)
a) Physic (Penerangan, Suhu udara, Kelembaban,Suara,Vibrasi mekanis)
b) Chemical Biologic (Mikrobiologi, tumbuhan, hewan)
c) Ergonomics (Posisi kerja)
d) Psychosocial (Susunan kerja, hubungan antar pekerja)
2. Konsekuensi
Terpapar → kontak → penyakit mendadak, menahun, kanker dan dampak terhadap masyarakat umum (reaksi berkepanjangan/prolonged reaction).
3. Konsentrasi kepedulian
- Environment (bahan pencemar)
- Exposure
- Work hours
- PPE
- Pendidikan
- Job sesuai pendidikan
- Titik berat pada bahaya tersembunyi
- Pengkajian paparan untuk memperkecil kepaparan
Faktor – Faktor Penyebab Kecelakaan
a. Penyebab Dasar
b. Penyebab langsung
➢ Perbuatan tidak aman(Unsafe Action) Adalah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang yang berpotensi untuk mendapat cedera atau kecelakaan.
➢ Kondisi tidakaman (Unsafe Codition) Merupakan suatu keadaan (umumnya tempat kerja) yang ada di sekitar kita yang memiliki potensi menyebabkan cidera atau kecelakaan kerja serta kerusakaan lainnya.
Perbuatan tidak aman (Unsafe Action)
❑ Operasi tanpa otorisasi
❑ Gagal/Tidak memperingatkan
❑ Gagal/Tidak mengamankan
❑ Kecepatan tidak layak
❑ Membuat alat pengaman tidak berfungsi
❑ Pakai alat rusak
❑ Tidak pakai APD / Pakai APD tidak layak
❑ Pemuatan tidak layak
❑ Penempatan tidak layak
❑ Mengangkat tidak layak
❑ Posisi tidak aman
❑ Servis alat beroperasi
❑ Bercanda, main-main
❑ Gagal/Tidak mengikuti prosedur
Kondisi Tidak Aman (Unsafe Condition)
❑ Pelindung/pembatas tidak layak
❑ APD kurang
❑ Peralatan rusak
❑ Ruang kerja sempit/terbatas
❑ Sistem peringatan kurang
❑ Bahaya kebakaran
❑ Kebisingan
❑ Terpapar radiasi
❑ Temperatur extrem
❑ Penerangan tidak layak
❑ Ventilasi tidak layak
❑ Lingkungan tidak aman
❑ Kebersihan kerapian kurang
Sebagaimana amanat undang-undang penerapan SMK3 adalah wajib bagi perusahaan sesuai UU No.13 Tahun 2003 pasal 86 dan 87.
Tujuan utama penerapan SMK3 adalah untuk melindungi pekerja dari segala bentuk kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Pekerja adalah asset perusahaan yang paling penting, dengan menerapkan K3 angka kecelakaan dapat diminimalkan atau ditiadakan sama sekali, hal ini juga akan menguntungkan bagi perusahaan, karena pekerja yang merasa aman dari ancaman kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sehingga akan berdampak pada semangat kerja dan peningkatan produktifitas.
Awali dengan doa dan akhiri dengan selamat "Salam K3"
sumber:
Ridley. John, 2008, Kesehatan Dan Keselamatan Kerja,Erlangga
Santosa. Gempur, 2004, Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, Prestasi Pustaka
Materi pelatihan K3 Dasar
https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar